Suap APBD Muba
Kuasa Hukum Darwin Bacakan Esepsi Dimuka Persidangan
Sidang empat pimpinan dewan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan esepsi
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana sidang pimpinan dewan Muba yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (10/3/2016).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang empat pimpinan dewan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa Darwin AH, Kamis (10/3/2016).
Esepsi Darwin dibacakan kuasa hukumnya di muka persidanggan. Dalam persidangan ini, masih tetap dipimpin hakim ketua yakni Parlas Nababan.
Dalam sidang ini, dijaga ketat petugas pengamanan di dalam, di depan pintu masuk dan sekitar PN Palembang.
Berita Terkait