Suap APBD Muba

Kuasa Hukum Darwin Bacakan Esepsi Dimuka Persidangan

Sidang empat pimpinan dewan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan esepsi

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana sidang pimpinan dewan Muba yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (10/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang empat pimpinan dewan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa Darwin AH, Kamis (10/3/2016).

Esepsi Darwin dibacakan kuasa hukumnya di muka persidanggan. Dalam persidangan ini, masih tetap dipimpin hakim ketua yakni Parlas Nababan.

Dalam sidang ini, dijaga ketat petugas pengamanan di dalam, di depan pintu masuk dan sekitar PN Palembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved