Bursa Calon Wawako Palembang
Paripurna Hak Interpelasi DPRD Palembang Ditunda Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan
Paripurna Hak Interpelasi DPRD Palembang ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Anggota DPRD Palembang membubarkan diri setelah pimpinan sidang memutuskan paripurna hak interpelasi ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Paripurna Hak Interpelasi DPRD Palembang ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.
Sebab sidang paripurna hari ini tidak bisa dilanjutkan karena peserta tidak lebih dari setengah jumlah anggota dewan.
"Semua sepakat sidang dilanjutkan sampai batas waktu tidak ditentukan," ujar Darmawan, Pimpinan Sidang, Jumat (4/3/2016).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M Aidil Adhari berjanji akan meningkatkan lobi dan meyakinkan anggota dewan untuk mau hadir pada paripurna hak interpelasi. (Wan).