Berkas Perkara Pahri, Lucy dan Empat Pimpinan DPRD Muba Dilimpahkan KPK
Berkas perkara enam tersangka sebanyak empat bundel ini, diterima pihak Pengadilan Tipikor Palembang yakni Panitia Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kl
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - JPU KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/2/2016).
Berkas perkara enam tersangka sebanyak empat bundel ini, diterima pihak Pengadilan Tipikor Palembang yakni Panitia Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Klas 1A Palembang Cecep Sudrajat.
Ketua Tim JPU KPK Irene Putri mengatakan, memang pihaknya melimpahkan dua berkas dan dua copy berkas. atas nama Pahri Azhari dan Lucy serta empat pimpanan DPRD Muba.
"Mudah mudahan, minggu depan sudah mulai disidangkan. Untuk pasal yang dikenakan terhadap Pahri dan Lucy adalah Pasal 5, sedangkan untuk empat pimpinan DPRD dikenakan Pasal 12," katanya.
Sejauh ini, pihak KPK belum menetapkan tersangka lain terkait kasus suap Muba yang dilakukan.
"Nantinya, akan ada dua tim yang terdiri dari delapan JPU KPK yang akan melakukan penyidangan terhadap enam tersangka," ujarnya.
