Jualan Batu Akik Sepi, Andi Nekat Jual Sabu

Pasaran batu akik sepi membuat Andi Saputra (28) g Warga Jl Patimura RT, 08, Kelurahan Mesat Jaya Lubuklinggau, banting setir jual sabu. Selasa (23/2)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pasaran batu akik sepi membuat Andi Saputra (28) g Warga Jl Patimura RT, 08, Kelurahan Mesat Jaya Lubuklinggau, banting setir jual sabu. Selasa (23/2) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pasaran batu akik sepi membuat Andi Saputra (28) g Warga Jl Patimura RT, 08, Kelurahan Mesat Jaya Lubuklinggau, banting setir jual sabu. Selasa (23/2)

Berdasarkan informasi dihimpun penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, mendengar ada laporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dengan menindak lanjuti laporan warga tersebut.

Setelah dilakukan penyidikan akhir pihak kepolisian benar ada pengedar narkoba, karena tidak mau kecolongan kepolisian langsung menggerebek rumah tersangka, dan benar saja saat di grebek tersangka sedang duduk di dalam rumahnya dan bersantai.

Barang bukti yang diamankan 10 clip paket sabu senilai Rp 2 Juta dan satu unit dompet berisi satu buah kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail mengatakan berdasarkan pengakuannya si tersangka ini baru beberapa minggu ini mengedarkan narkoba yang sebelumnya dia ini sebagai pengasah batu akik.

"Pengakuannya dia baru tiga minggu mengedarkan narkoba, setelah usaha batu akiknya hampir tidak diminati lagi, bahkan bisa dibilang dia ini nyaru sambil jual batu akik dan narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Isamial pengedar akan dikenakan pasal 114 dan112 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Yang jelas kita kenakan pasal penyalah gunakan narkoba,"tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved