Walhi: Kebijakan Plastik Berbayar Jangan Jadi Modus Pengalihan Tanggungjawab

Perlu ada tanggung jawab yang berarti dari “pencipta sampah” yakni para produsen.

Ira Rachmawati / Kompas.com / Banyuwangi
Guntur Prasetyo, siswa SMKN 1 Banyuwangi menggunakan pakaian kantong plastik dalam aksi pungut sampah pada Minggu (21/2/2016) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peringatan hari peduli sampah nasional pada 21 Februari bermula dari tragedi kelam pada 21 Februari 2005 silam.

Sekitar 157 jiwa melayang dan dua kampung tertimbun oleh longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan melihat pemerintah seolah tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Justru melahirkan kebijakan-kebijakan yang menambah beban masalah.

Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel melalui siara pers yang diterima tribunsumsel.com, Minggu (21/2/2016) mengatakan, penyelesaian persampahan tidak cukup mengubah gaya hidup masyarakat.

Perlu ada tanggung jawab yang berarti dari “pencipta sampah” yakni para produsen.

Tanggung jawab itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menerangkan produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 secara teknis juga mengatur kewajiban produsen membatasi timbulan sampah.

Caranya dengan menghasilkan produk menggunakan kemasan mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Pada pasal lain menegaskan bahwa produsen wajib mendaur ulang sampah. Caranya bisa dengan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan untuk didaur ulang.

“Kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen,” ujar Hadi.

Solusi jangka pendek yang tepat adalah barter sampah plastik yang ada dan beredar dimasyarakat dengan kantong kemasan dari ritel, pusat perbelanjaan dan produsen yang ramah lingkungan hidup bukan dengan kantong plastik.

Sampah plastik yang ditukar/barter tersebut harus dikelola oleh peritel dan perusahaan yang menggunakan kemasan plastik.

Walhi Sumsel meminta pemerintah menjalankan Pasal 15 Undang Undang No 18 tahun 2008 tentang Sampah dengan menuntut para produsen (Perusahaan) bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan beredar di masyarakat.

Juga menuntut produsen harus meningglkan kemasan plastik dan lain sebagainya yang mampu merusak dan mencemari lingkungan, kemudian beralih pada penggunaan kemasan yang sangat ramah terhadap lingkungan.

“Pemerintah Daerah mestinya memberikan pendidikan dan sosialisasi yang baik dan benar tentang persampahan serta memberikan reward atau punisment kepada kelompok masyarakat yang telah mampu mengelolah dan mendaur sampah dengan baik dan ramah lingkungan hidup,” kata Hadi. (wan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved