Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Kering

Tengah menikmati makam malam di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kecamatan Sukarami. Dua warga asal Desa Bunut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Dua pelaku pembawa 10kg ganja kering diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tengah menikmati makam malam di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kecamatan Sukarami. Dua warga asal Desa Bunut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Parzi (34) dan Sutarman (39), malah diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang, Sabtu (20/2/2016).

Mereka diamankan karena kedapatan membawa 10 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh. Bersama mereka turut pula diamankan sebilah pedang dan sepucuk senjata api rakitan berjenis FN dengan tiga butir amunisinya.

Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang lantas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku yang tengah mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nopol BG 1185 IK ini melintas di kawasan tersebut.

Melihat targetnya, anggota polisipun langsung membuntuti para pelaku. Saat dibuntuti, ternyata keduanya berhenti di warung makan. Tak ingin buruannya kabur, petugaspun langsung melakukan penggerbekan. Kedua pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, namun akibat kesigapan petugas, keduanya berhasil dilumpuhkan.

"Pelaku ini tiga orang, namun saat digrebek salah satu tersangka berhasil kabur," ujar Tjahyono, Minggu (21/2/2016).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di mobil para pelaku, petugas menememukan sepuluh paket ganja kering yang disembunyikan dibawah jok mobil. Tak hanya itu, disanapun petugas menemukan sebilah pedang dan sepucuk senjata api jenis FN berserta tiga butir amunisinya.

"Saat digeledah ada 10 paket, dan masing-masing paket berisikan ganja seberat 1 kg, jadi bila ditemukan jumlahnya 10 kg," terangnya.

Tjahyono juga mengatakan, kedua tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang untuk dilakukan penyelidikan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba. Tersangka akan kita limpahkan kesana. Untuk salah satu pelaku yang kabur masih kita lakukan penyelidikan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved