Potret Kumuh Seberang Ulu Palembang
Klik Tribun: Raperda Pemukiman Kumuh, Lebih Baik Telat Daripada Tidak Sama Sekali
Melalui aturan ini diharapkan rencana penuntasan lingkungan kumuh di kota metropolis ini bisa terarah dan terukur.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemukiman kumuh.
Melalui aturan ini diharapkan rencana penuntasan lingkungan kumuh di kota metropolis ini bisa terarah dan terukur.
“Saya belum mengetahui dan melihat apakah ada grand desain penanganan kawasan kumuh oleh pemerintah. Tetapi sekarang pansus sedang membahas Raperda Pemukiman Kumuh ini,” kata Wakil Ketua DPRD Palembang, Sri Wahyuni, Minggu (21/2/2016).
Politis Partai Gerindra ini mengakui, pembangunan besar-besaran di Jakabaring belum berimbas pada peningkatan kehidupan masyarakat di sejumlah kecamatan di Seberang Ulu.
“Lebih baik telat dari pada tidak sama sekali. Tanggal 23 ini akan kembali akan dibahas (Raperda), Saya tidak masuk pansus itu. Jadi tidak tahu perkembangannya,” kata Sri.
Badan Pusat Statistik (BPS) Palembang menemukan banyak pemukiman kumuh di Seberang Ulu. Di Kecamatan Seberang Ulu II terdapat 32 lokasi pemukiman kumuh dengan hampir 2 ribu bangunan serta didiami hampi 2 ribu keluarga.
Kemudian di Kecamatan Seberang Ulu I, terdapat 39 lokasi pemukiman kumuh dengan 2420 bangunan, serta didiami lebih dari lima ribu keluarga.
Sementara di Kecamatan Kertapati terdapat 33 lokasi pemukiman kumuh dengan 4.440 bangunan, serta didiami lebih dari 4.900 keluarga. Kecamatan Plaju juga terdapat 6 lokasi pemukiman kumuh, dengan 97 bangunan serta dihuni lebih dari 122 keluarga. (wan)