Demi Biaya Hidup, Sona Nekat Curi Televisi
Mengaku tak memiliki biaya untuk menghidupi keluarganya. Sona Ashari (27), warga Jalan Kopral Paiman Komplek PT Hoktong Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku tak memiliki biaya untuk menghidupi keluarganya. Sona Ashari (27), warga Jalan Kopral Paiman Komplek PT Hoktong Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju ini nekat melakukan pencurian disebuah rumah kosong, milik Asep Setiawan (27), warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Mega Mendung Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
Namun sial bagi Sona. Belum sempat menjual dan menikmati hasil curiannya tersebut, Sona keburu diamankan oleh anggota polisi dari Polsek SU II tak lama setelah ia melakukan aksinya, Senin (15/2/2016) siang yang lalu.
Dihadapan petugas, Sona yang bekerja serabutan ini mengatakan, tak mempunyai niat untuk melakukan pencurian tersebut. Niat itu muncul ketika ia melintas di rumah korban dan melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong.
"Saya cuma jalan-jalan saja. Saya melihat pintu rumah tersebut tergembok, disana saya tahu kalau rumah dalam keadaan kosong," ujarnya saat diamankan di Polsek SU II, Selasa (16/2/2016)
Melihat hal itu, Sona lantas membongkar pintu samping rumah tersebut menggunakan obeng yang ia bawa. Berhasil masuk, ia lantas mengambil sebuah televisi LED 32 inchi yang berada dirumah tersebut.
"Saya ambi dan bawa saja dengan sepeda motor. Belum sempat dijual malah ditangkap. Rencananya kalau sudah dijual, uangnya untuk memenuhi kehidupan keluarga saya. Saya tidak tahu juga nanti jualnya dimana, baru sekali ini pak saya mencuri," akunya.
Sementara Wakil Kapolsek SU II, AKP Yulia Farida mengatakan, pelaku beraksi membongkar rumah tersebut saat korbannya tengah pergi kepasar sekitar pukul 09.30 pagi.
Yulia menambahkan, mendapat laporan atas peristiwa tersebut, anggotanya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada tak jauh dari kediamannya.
"Kita mendapatkan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari juga sekitar pukul 14.00," tegasnya.
Bersama pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa obeng, kunci L, serta sepeda motor Honda Supra X dengan nopol BG 4745 TF yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, turut juga diamankan televisi hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.