Tak Bijak jika Pimpinan KPK Keluarkan Novel sebagai Kompensasi Penghentian Kasusnya

Pimpinan KPK dinilai tidak bijak jika memberhentikan Novel sebagai ganti penghentian kasus yang menjeratnya.

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Novel Baswedan mengendarai sepeda motornya saat hendak meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (4/12/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta Pimpinan KPK saat ini untuk tetap mempertahankan Novel Baswedan sebagai penyidik.

Pimpinan KPK dinilai tidak bijak jika memberhentikan Novel sebagai ganti penghentian kasus yang menjeratnya.

"Kalau pemberhentian itu benar, itu sama sekali tidak bijak, perkara seperti ini tidak bisa dijadikan bargaining (negosiasi)," ujar Busyro, saat ditemui di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).

Menurut Busyro, Novel dan sejumlah polisi aktif lainnya yang bertugas di KPK telah dengan rela melepas jabatan di kepolisian, dan memilih mengabdi di KPK sebagai penyidik.

Hal tersebut merupakan bukti integritas dan komitmen yang tidak ternilai.

Oleh karena itu, Busyro menilai, Novel tidak pantas dikeluarkan dari KPK. Apalagi, kasus pidana yang melibatkan Novel diduga upaya kriminalisasi karena ia pernah menangani kasus korupsi yang terjadi di internal Korps Lalu Lintas Polri.

Busyro berharap, dugaan negosiasi dalam kasus Novel tersebut tidak benar. Ia meminta agar pimpinan KPK mengklarifikasi hal itu.

"Ketegasan sikap pimpinan KPK perlu dijelaskan pada media tentang simpang siur ini," kata Busyro.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved