Sidang Vonis Pembunuhan Bocah SD Diwarnai Mati Lampu
Sidang selanjutnya sempat terhenti, tatkala listrik penerangan ruangan sidang padam.
Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sidang kasus penganiayaan bocah sekolah dasar (SD) berinisial IHQ (9) hingga tewas dengan terdakwa Ikang Novri Bendri (26) di Pengadilan Negeri Prabumulih, Senin (1/2/2015) sekitar pukul 10.00 diwarnai mati lampu.
Pantauan Tribunsumsel.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dijaga ketat puluhan petugas Polres Prabumulih. Sidang selanjutnya sempat terhenti, tatkala listrik penerangan ruangan sidang padam.
Ruangan sidang menjadi gelap dan membuat petugas harus mencari emergency lebih dulu untuk membacakan putusan.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Subagyo SH MHum didampingi hakim anggota Denddy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH.
Untuk mengansipasi kericuhan oleh pihak keluarga yang tidak terima hasil putusan, puluhan polisi disiagakan di seluruh penjuru ruang sidang.