Jabatan Presiden KAI Hanya Satu Periode

Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung sejak 29 Januari lalu di Hotel Horison Ultima Palembang, akhirnya

zoom-inlihat foto Jabatan Presiden KAI Hanya Satu Periode
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
President KAI, H Tjoetjoe S Hernanto.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung sejak 29 Januari lalu di Hotel Horison Ultima Palembang, akhirnya menghasilkan beberapa poin penting dalam putusan yang akan menjadi AD/ART organisasi itu kedepannya.

Salah satu poin penting yang diputuskan, yaitu jabatan Presiden atau ketua umum DPP KAI, dibatasi hanya satu periode saja menjabat.

"Dalam KNLB kemarin, KAI banyak mengeluarkan perubahan AD/ART, yang penting dan beda dengan oragniasi lainnya, Presiden (ketum) hanya menjabat satu periode (5 tahun),"kata President KAI, H Tjoetjoe S Hernanto.

Meurut Tjoetjoe pembatasan orang nomor satu diinduk KAI itu, agar kaderisasi bisa berjalan cepat, dan tidak vakum.

"Selain itu kita ingin menghindari adanya dinasti kekuasaan tertentu, dimana usia saya nanti 57 tahun pensiun, dan tidak energi dan semangat membangun, makanya cukup satu periode saja,"tandasnya.

Kebijakan lainnya yang dihasilkan yaitu, sistem organiasi advokat yang dulu dikenal wadah tunggal, tetapi hal itu menurutnya tidak relevan lagi, dan KAI organisasi pertama yang menyambut multibar dan menyambut MEA, agar KAI tidak ketinggalan zaman.

"Salah satunya, dengan sertifikasi dan spesialis para advokat di KAI, dengan spesialisasi tertentu seperti di kedokteran. Jadi nanti ada khusus hukum pidana, perbankan, dan sebagainya,"ingat Tjoetjoe, seraya memastikan jika KAI kepengurusannya yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI.

Sekjen DPP KAI Aprillia Supaliyanto, menambahkan, jika kedepan pihaknya akan membangun organisasi advokat yang modern, bukan profesionalitas saja tetapi memiliki kompetensi, dalam arti advokat yang berkualitas.

"Dimana bedanya kualitas, mulai rekrutmen terukur disana, dan tidak sembarangan menerima, dan meluluskan keanggotaan sebagia kepatuhan undang-undang,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved