Bursa Calon Wawako Palembang
Giri Ramanda: Jika Ada Bagi-Bagi Duit Dalam Pilwawako Palembang, Luar Biasa
"Βoleh saja (bagi-bagi duit), tetapi sekarang jika masih menggunakan mekanisme bagi-bagi, duit itu luar biasalah,"kata Giri, Selasa (26/1/2016) menyik
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel Giri Ramanda, mempersilahkan jika dalam Pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Palembang mendatang, masih ada kandidat yang masih melakukan bagi-bagi duit, untuk bisa memenangkannya.
"Βoleh saja (bagi-bagi duit), tetapi sekarang jika masih menggunakan mekanisme bagi-bagi, duit itu luar biasalah,"kata Giri, Selasa (26/1/2016) menyikapi adanya kandidat Cawawako Palembang yang telah menyiapkan dana sekitar Rp 15 miliar untuk dibagi ke oknum anggota DPRD Palembang, agar menang pemilihan.
Menurutnya, sekarang ini bukanlah zamannya dalam meraih kekuasaan dengan melakukan politik transaksional atau money politic, melainkan melihat kualitas dari sosok kepala daerah.
"Banyak kepala daerah yang ditangkap KPK, maupun penegak hukum lainnya, karena kasus KKN. Kalau masih melakukan, berarti dia tidak belajar soal itu,"tandasnya.
Dijelaskan Giri yang sekarang menjabat ketua DPRD Sumsel ini, sekarang sudah ada kepastian akan mekanisme pemilihan Cawawako Palembang untuk mendampingi Harnojoyo dalam memimpin Palembang hingga 2018 mendatang, hasil konsultasi pimpinan DPRD Palembang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
"Kepastian pemilihan Wawako Palembang tetap menggunakan PP 49/2008, dimana nama-nama calon yang diusulkan partai pengusung diajukan ke Wako Palembang (Harnojoyo), untuk diseleksi dua nama nantinya sebelum diserahkan ke DPRD setempat untuk dipilih secara voting,"tuturnya.
Keponakan alm Taufik Kiemas ini juga menganggap, meskipun dinilai ada pertentangan PP 49/2008 tersebut, dengan uu nomor 8/2015 tentang Pemerintahan daerah, hal itu tidak menjadi masalah, mengingat sudah ada "lampu hijau" dari Kemendagri untuk tetap melaksanakannya.
"Jika ada masalah hukum, semuanya adalah tanggung jawab Kemendagri. Kita sudah dapat petunjuk harus melaksanakan saja,"ingatnya.