Gugatan Percha Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal, menolak gugatan permohonan calon bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal, menolak gugatan permohonan calon bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Percha Leanpuri dan Nasir Agung, Senin(25/1/2016).
Dalam amar putusanya MK menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU Kabupaten OKU dan pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Amar putusan terhadap permohonan Pilkada OKU ini dibacakan langsung oleh ketua MK Arif Hidayat didampingi 8 hakim konstitusi lainya pukul10.34 WIB.
Dalam putusanya Arif mengatakan Gugatannya tidak diterima MK karena merujuk Pasal 158 UU Pilkada dan PMK no 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.
Berdasarkan data jumlah penduduk Ogan Kemering Ulu, batas maksimal selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (pemenang pemiliha) yakni Paslon Nomor 1, Kuryana Aziz - Johan Anwar, tak boleh melebihi 1,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPUD OGan Komering Ulu untuk pasangan nomor urut 2, Percha - Nasir sebanyak 73.954 suara sedangkan pihak terkait yaitu paslon Kuryana-Johan Anwar meraih 115.208 suara sehingga selisih suara 1,5 persen tidak tercapai.
Komisioner KPU Sumsel divisi hukum Ahmad Naafi kepada wartawan mengatakan, sesuai PKPU 11/2015 KPU OKU, segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih 1x24 jam pasca putusan MK, yang direncanakan berlangsung di gedung SKB OKU besok selasa (26/1/2016).
"Segera pleno penetapan paslon terpilih pasca putusan MK dan KPU OKU telah siap melaksanakanya besok,"ujarnya.
Hadir dalam persidangan ini pihak terkait Paslon Kuryana Aziz didampingi kuasa hukum dari kantor Taufik Busairi , MCGL dan rekan, ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi Doni Mardiyanto, Erwin Suharja, ketua dan anggota KPU Sumsel Aspahani dan Ahmad Naafi dan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, menurut jadwal putusan dismissal terhadap KPU Musi Rawas akan dibacakan majelis hakim MK pada besok, Selasa (26/1/2016) pukul 9.00. Sebelumnya, majelis hakim juga menolak permohonan paslon Helmy-Muchendi dalam Pilkada OI.