Lantaran Terjebak Macet, Penjambret Ini Gagal Melakukan Aksinya

"Karena terjadi kemacetan, pelaku ini tidak bisa ngebut mengendarai motornya."

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tersangka Rizal yang diamankan dengan kondisi babak belur karena dihajar massa karena melakukan penjambretan, Jumat (22/1/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, ternyata tidak membuat Rizal bin Mamat berhenti untuk menjadi seorang penjahat jalanan.

Pria ini nyaris tewas dipukuli massa, setelah tertangkap melakukan penjambretan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang persis di depan RSI Siti Khadijah Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat (22/1/2016).

Warga Jalan Mayor Zen Simpang Intirup Kecamatan Kalidoni Palembang ini, ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya ketika melakukan penjambretan terhadap korbannya.‬

Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal dengan ulahnya, karena melakukan penjambretan.

Korban Jacki (36) saat ditemui di lokasi menuturkan, ia dan istrinya hendak menyeberang jalan usai mentransfer uang di bank yang berada di depan RSI Siti Khadijah Palembang.‬

‪Setelah selesai, mereka bermaksud kembali lagi ke rumah sakit untuk menemui keluarga yang sedang dirawat RS Siti Khadijah Palembang.

"Tetapi saat hendak menyeberang, ponsel yang saya genggam langsung ditariknya. Dari itulah saya langsung berteriak," jelasnya.‬

‪Sambil berteriak, warga Kertapati Palembang ini pun mengejar sambil tersangka yang mengendarai sepeda motor.

"Karena terjadi kemacetan, pelaku ini tidak bisa ngebut mengendarai motornya."

"Sambil saya teriak, warga berdatangan dan mengejar dan akhirnya menangkap pelaku dan dipukuli," ceritanya.

Ternyata, saat beraksi Rizal tidak sendirian menjalankan aksinya akan tetapi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri.‬

‪Tersangka yang diamankan ketika dimintai keterangan tak bisa menjawab apa-apa dan hanya diam akibat menahan rasa sakit yang dideritanya.‬

‪Kapolsekta IB I Palembang, Kompol God Parlasro Sinaga melalui Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, tersangka memang merupakan residivis jambret yang pernah diamankan di Polsekta IB I Palembang beberapa waktu lalu.‬

‪"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.(ard)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved