Kuasa Hukum Helmy-Muchendi: MK Mengabaikan Asas Keadilan Substansif
"Terkait sifat final mengikatnya putusan itu, kita sudah berada di ujung jalan. Kita hormati dan tetap istiqomah,"
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Kuasa hukum atau pengacara calon kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki yaitu Mualimin, menilai ditolaknya gugatan kliennya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pengabaian asas keadilan substansif.
"Sikap resmi tim kuasa hukum, atas tidak diterimanya permohonan gugatan Pilkada OI, sebagai pencari keadilan tentu kami tetap berpendapat lain, dengan pertimbangan hakim konstitusi, yang mempersyaratkan selisih suara 1,5 persen sebagai pertimbangan formil (pasal 158 uu Pilkada). Karena mengabaikan terhadap asas keadilan substansif,"katanya Mualimin, pasca putusan Dismisal oleh MK, Kamis (21/1/2016).
Diungkapkan Apeng sapaan akrab Mualimin, meskipun pihaknya kecewa atas putusan tersebut, tetapi sebagai negara hukum pihaknya tetap menghormatinya.
"Terkait sifat final mengikatnya putusan itu, kita sudah berada di ujung jalan. Kita hormati dan tetap istiqomah,"tandasnya.
Sebelumnya, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Helmy-Muchendi. MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hanya dapat memutuskan untuk melanjutkan persidangan apabila pemohon mengajukan dalam pasal 158 Nomor 8 Tahun 2015 UU Pilkada tentang selisih perolehan suara maksimal hanya dua persen.
Sementara pada perkara yang diajukan oleh Helmy Yahya, pihaknya mempunyai selisih suara dengan peraih suara terbanyak mencapai 41.254 suara, sedangkan yang dapat diajukan hanya 1.614 suara dari jumlah penduduk yang mencapai 428.382 jiwa.
Diketahui bahwa pasangan Helmy-Muchendi sebagai pemohon, memperoleh suara hasil pilkada berjumlah 94.144 suara sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara.
“Sama halnya dengan bermain sepakbola, seluruh pemain dan wasit sudah mengetahui tentang peraturan sebelum mereka bermain bola dan sudah memahami tentang peraturannya terlebih dahulu,” ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
Perkara nomor 8/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut dinilai oleh MK, tidak memenuhi persyaratan peraturan yang tertera dalam pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 dan PMK nomor 7 Tahun 2015 tentang persyaratan pengajuan sengketa meski memenuhi ketentuan pasal 157 UU No 8 tentang tata beracara di MK dan diwajibkan mengajukan perkara tidak lebih dari 3x24 jam setelah pengumuman pasangan calon terpilih di daerah masing-masing.