Jaksa Agung Nilai Surat Menteri ESDM Tak Janjikan Perpanjangan Kontrak Freeport
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sudah mempelajari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Presiden PT Freeport
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Penataan
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia.
Namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.
Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.