Breaking News

Anak Dipukul dengan Gagang Sapu, Evi Laporkan Oknum Wakasek ke Polisi

"Saya ditelepon, kalau dia tidak boleh pulang dan harus ikut eksrakurikuler. Padahal anak saya itu memang sedang demam, makanya dia meminta izin untuk

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Foto yang menunjukan bukti jika Licya dianiaya oknum guru berinisial LQ karena tidak diperbolehkan pulang dan harus ikut eksrakurikuler meski sudah meminta izin pulang karena sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa ditantang Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang ketika mendatangi sekolah lantaran meminta penjelasan terhadap pemukulan yang dilakukan oknum guru berinisial LQ terhadap anaknya Licya Tiara Namira (15).

Membuat Evi Ariany SH (44) akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum guru tersebut ke polisi.

"Saya ditelepon, kalau dia tidak boleh pulang dan harus ikut eksrakurikuler. Padahal anak saya itu memang sedang demam, makanya dia meminta izin untuk pulang usai jam pelajaran berakhir."

"Tetapi tidak diizinkan dan oleh oknum guru ini di depan teman-temannya malah dipukuli menggunakan gagang sapu dari besi hingga memar," ujarnya, Rabu (20/1/2016).

Ucapan yang tidak seharusnya diungkapkan Wakil Kepala Sekolah juga harus diterima Evi ketika mendatangi sekolah untuk menanyakan kesalahan anaknya hingga dipukul oknum guru tersebut.

Namun, sang wakil kepala sekolah SMA Negeri 18 Palembang malah menantang Evi untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Selain itu, Licya yang masih duduk di kelas X IPS 3 SMA Negeri 18 Palembang juga tidak disuruh masuk sekolah dan diminta untuk pindah dari sekolah tersebut.

Hingga akhirnya, sempat seminggu Licya tidak datang ke sekolah. Licya masuk kembali ke sekolah tanggal 18 Januari lalu, namun ketika masuk sekolah ia malah diintimidasi.

"Anak saya melapor kalau dia selalu ditakut-takuti bila tetap sekolah di sana tidak akan naik kelas."

"Itu bukan seorang pendidik namanya kalau menakut-nakuti anak didiknya seperti itu. Saya sangat sesalkan sikap dari sekolah yang mengintimdasi anak saya seperti itu," pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum korban Hendra Jaya SH dan M Pandawa menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 18 Palembang terhadap korban yang mengakibatkan betis kanan, pinggang kanan dan punggung kanan yang dipukul menggunakan batang sapu besi telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Januari 2016 lalu.

"Setelah dilakukan visum, kami bersama korban dan orangtua langsung melapor ke Polda Sumsel."

"Saat ini kasusnya masih ditangangi UPPA Polda, namun sayangnya penyidik ketika memanggil saksi-saksi tidak ada yang mau datang. Seperti ada ancaman agar teman-teman korban yang melihat kejadian ini tidak membuka suara," ujarnya.

Laporan Evi Ariany SH yang merupakan warga Jalan Bakung Raya No 144 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako ini telah diterima dengan nomor STTPL/22/1/2016/SPKT.

Pihaknya, berharap penyidik Polda Sumsel dapat berlaku adil dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan terhadap Licya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova ketika dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi terhadap pelajar SMA Negeri 18 Palembang masih dalam penyelidikan dari Unit PPA Ditkrimum Polda Sumsel.

"Kalau pemanggilan pertama saksi tidak bisa hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Bila memang tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa. Akan tetapi, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved