Narkoba Senilai Rp 200 Juta Diamankan dari Empat Bandar Jaringan Antar Provinsi
Keempatnya merupakan bandar narkoba yang sering menjajakan barang haramnya di kawasan Muba tersebut.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang warga Musi Banyuasin (Muba), dengan inisial AL, IM, DD, dan IS diamankan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/1/2016) yang lalu.
Keempatnya merupakan bandar narkoba yang sering menjajakan barang haramnya di kawasan Muba tersebut.
Bersama empat bandar ini turut pula diamankan barang bukti berupa tiga kilogram (kg) ganja, 100 gram sabu-sabu, dan 779 butir pil ekstasi.
Setidaknya, dari seluruh barang haram tersebut, bisa diharga sebesar Rp 200 juta.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjend Pol Iswandi Hari mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat, seiring maraknya terjadi peredaran narkoba di kawasan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Mendapat informasi tersebut, pihak BNNP Sumsel langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditangkap empat orang pelaku saat tengah berada di Jalan Kebun Kelapa Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kebupaten Muba.
"Kita tangkap mereka saat tengah bertransaksi di kediaman IM," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (14/1/2016).
Iswandipun menambahkan, dari hasil penyelidikan yang anggotanya lakukan.
Keempat orang yang diamankan merupakan bandar narkoba dengan jaringan antar provinsi.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, anggota BBNP Sumsel juga telah mengantongi nama bandar besar asal kota Medan yang mengirimkan barang kepada keempat pengedar di Muba ini.
"Bandar tersebut berinisial HR. Kita juga masih kembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran terhadap HR. Menurut para bandar yang ditangkap ini, jika narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur darat dan akan diedarkan ke kawasan Banyuasin," jelasnya.
Baca Selengkapnya di Koran Tribun Sumsel Edisi Cetak, Jumat (15/1/2016)