Video Tribun Sumsel
Video: Tidak Ingin Lahan Terbakar Kembali, PT Tempirai Lengkapi Peralatan Pemadam Api
PT Tempirai Palm Resources merupakan satu dari 23 perusahaan yang mendapat sanksi dari KLH dan Kehutanan.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Tempirai Palm Resources merupakan satu dari 23 perusahaan yang mendapat sanksi dari KLH dan Kehutanan.
Perusahaan ini memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare. Sebanyak 3.000 hektare sudah diusahakan dan yang terbakar sekitar 140 hektare.
Estate Manager PT Tempirai Palm Resources, Hendro Purnomo menjelaskan, perusahaannya sudah memenuhi semua syarat yang diinginkan KLHK.
Mulai dari penyediaan menara pantau, membuat iklan permohonan maaf di media nasional, menyiapkan gudang limbah, dan penyerahan lahan terbakar ke negara.
Tribun Sumsel memantau langsung lokasi perkebunan yang memulai bisnis di OKI sejak 2010 ini. Gudang peralatan menyiapkan 90 rol selang, 40 mesin genset, alat komunikasi, gergaji, dan perlengkapan lainnya.
Manajemen air diatur menggunakan kanal primer, sekunder, kolektor. Kedalaman air dataran tinggi dan rendah dipertahankan dengan pengaturan air memakai pipa 12 milimeter.
“Salah satu syarat untuk izin lingkungan, gudang limbah baru dibuat. Tedapat tiga ruangan membedakan limbah padat, cair dan herbisida-pestisida,” kata Hendro.
Selengkapnya baca di Tribun Sumsel edisi cetak Kamis (14/1/2015)