Yusril Nilai Dualisme Kepengurusan Golkar Bisa Diselesaikan dengan Putusan Final MA
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie enggan ikut campur mengenai dualisme kepengurusan yang sah di DPP
TRIBUNSUMSEL.COM-Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie enggan ikut campur mengenai dualisme kepengurusan yang sah di DPP Partai Golkar.
Menurut Yusril, kepengurusan yang sah di partai berlambang pohon beringin itu sebenarnya bisa selesai apabila Mahkamah Agung memberikan putusan final mengenai dualisme kepengurusan Golkar.
"Sebenarnya, masalah Golkar akan selesai apabila Mahmakah Agung memberikan keputusan final tentang kasasi dari putusan PN Jakarta Utara yang telah dikuatkan dengan PT Jakarta," kata Yusril usai diskusi bertajuk 'Refleksi Perjalanan Politik Kaum muslimin di Indonesia' di DPP Partai Bulan Bintang, Jakarta, Sabtu (9/1/2016).
Yusril melanjutkan, jika putusan MA mengatakan kepengurusan Golkar tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil musyarawah Bali.
Putusan itu kemudian menguatkan bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.
Kemudian, kata dia, kepengurusan hasil Munas Bali akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) tinggal mengeluarkan surat pengakuan pengesahan terhadap DPP Golkar hasil Munas Bali," beber bekas menteri kehakiman itu.
Akan tetapi, apabila putusan Mahkamah Agung menolak kepengurusan keduanya, maka tidak ada pengurus Golkar yang sah.
Untuk sementara, kata Yusril, kekpengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau.
"Karena putusan pengadilan yang isinya serta merta mengatakan sambil ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka DPP Golkar itu dijalankan hasil Munas Riau," tukas pakar hukum tata negara itu.