'Mahkamah Konstitusi Bukan Keranjang Sampah, Semua Masalah Dibawa Kesini'

ijazah SMP termohon diduga bermasalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan, tapi masih diakomodir KPU untuk mengikuti Pilkada.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/HERUDIN
Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Ya ya. Saudara pemohon ini aneh, anda bilang termohon adalah petahana, tapi yang dimasalahkan adalah Ijazah. Ini sama saja saudara mempermasalahkan keputusan pemilu sebelumnya," kata Palguna.

Merespon hal itu, Setli hanya menjawab diplomatis.

"Yang kami Temukan itu yang mulia," ujarnya.

Dalam dalil terakhir barulah Setli memaparkan penetapan KPU mengenai penghitungan suara.

Namun hakim justru balik menyinggung masalah ijazah pemohon. Sebab berdasarkan catatan ijazah pemohon sebelumnya juga bermasalah.

"Itu sudah selesai yang mulia, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Panwas untuk KPU mengakomodir calon nomor urut 3," kata Setli.

Setelah itu masuk petitum pemohon yang meminta majelis untuk membatalkan penetapan KPU atas perolehan suara terbanyak di Pilkada Minahasa Selatan.

Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved