Sidang Gugatan SK Bupati OKI Terus Berlanjut
Sidang lanjutan gugatan Azisko (49) calon kades terhadap SK yang dikeluarkan Bupati OKI Nomor 947/Kep/B.PMPD/2015 yang menyatakan nomor urut 3
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan gugatan Azisko (49) calon kades terhadap SK yang dikeluarkan Bupati OKI Nomor 947/Kep/B.PMPD/2015 yang menyatakan nomor urut 3 merupakan pemenang terus berlanjut.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal Andriyani SH MH ini dihadiri penggugat, tergugat dan pihak intervensi di PTUN Palembang, Rabu (6/1/2016).
Dari gugatan PTUN 58/6/2015/PTUN-PLG yang dimasukan di PTUN Palembang pada 13 November 2015 lalu, terus dilakukan untuk melihat kebenaran dari kasus terpilihnya calon kades nomor urut 3.
Dari itulah, majelis sebelumnya sempat meminta kades terpilih agar dihadirkan dimuka persidangan.
Sempat menghadiri persidangan sebelumnya, akhirnya kades terpilih masuk dalam sidang gugatan SK Bupati OKI ini sebagai pihak ketiga atau intervensi.
Dari pihak penggugat yakni Azisko melalui kuasa hukumnya Maruddin tidak menolak adanya pihak ketiga atau intervensi ini. Asalkan, tidak ada agenda jawab menjawab antara pihaknya dengan pihak intervensi.