Hakim PTUN Mengaku Menyesal Terima Uang Kaligis

Dermawan pernah menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan.

Ambaranie Nadia K.M
Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting (berdiri) bersaksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan Dermawan Ginting mengaku menyesal menerima uang 2.000 dollar dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Hal tersebut diutarakannya saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

"Saya menyesal karena telah menerima uang. Saya berharap kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya," kata Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Dermawan mengatakan, uang yang diberikan melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara, sama sekali belum pernah dia gunakan. Uang tersebut dia letakkan di kamar kosnya.

Dermawan mulai menangis saat menyinggung soal anak-anaknya yang terpaksa ia tinggalkan karena dijerat hukum. 

"Saya mohon kepada Yang Mulia karena anak-anak saya masih kecil," kata Dermawan sambil terisak.

Dermawan mengatakan, anak pertamanya masih pada tahun pertama perguruan tinggi, sementara anak bungsunya masih kelas tiga sekolah menengah pertama.

"Saya mempunyai tanggungan dan istri saya tidak kerja Yang Mulia," kata Dermawan.

Oleh jaksa penuntut umum, Dermawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara. Ia dianggap terbukti menerima uang untuk gugatan atas uji kewenangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Dermawan dan Amir Fauzi ditunjuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai hakim panel yang menyidangkan gugatan Kaligis.

Dermawan pernah menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan.

Saat itu, anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Dermawan dan Amir.

Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Penyerahan uang dilakukan di Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.

Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved