'Bagi Pengguna Narkoba yang Mau Melaporkan Diri, akan Disembuhkan dan tidak Dituntut Pidana'

Dalam iklannya, BNN menjamin bahwa pengguna narkoba bakal disembuhkan dan tidak akan dipidana

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnnews/Rendy Sadikin

TRIBUNSUMSEL.COM - 'Bagi pengguna narkoba yang mau melaporkan diri, akan disembuhkan dan tidak dituntut pidana.'

Begitulah jaminan yang tersirat dalam kampanye yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kampanye yang didasari pada pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu disebar dalam bentuk iklan.

Dalam iklannya, BNN menjamin bahwa pengguna narkoba bakal disembuhkan dan tidak akan dipidana

Tapi syaratnya, mereka harus melaporkan diri ke BNN.

Iklan tersebut disebar dalam majalah 'Sinar' terbitan BNN edisi 4 dan 5 tahun 2015.

Adapun majalah tersebut sengaja dibikin oleh BNN sebagai media kampanye untuk menumpas penyebaran narkoba.

"BNN menyebarkan majalah Sinar secara gratis sebagai upaya menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tulis Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Biro Umum Settama BNN, Slamet Pribadi, dalam surat yang diterima TRIBUNNEWS.com, Selasa (5/1/2015).

Dalam struktur redaksional majalah itu, muncul nama Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai pelindung.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved