Tak Capai Target, Tunjangan Pegawai Pajak Dipangkas

Hingga akhir 2015, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak gagal menyentuh target Rp 1.294,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (A

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi 

Jika penerimaan pajak hanya tercapai 90 persen hingga 95 persen, remunerasi hanya 90 persen.

Jika target pajak hanya 90 persen-85 persen, tunjangan dikurangi 15 persen atau hanya 85 persen.

Jika hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen, potongan tunjangan 20 persen atau hanya diterima 80 persen.

Dan jika realisasi hanya 70 persen hingga 80 persen, tunjangan disunat sampai 50 persen.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Presiden perlu merevisi Perpres No 37 Tahun 2015 dan menyempurnakan struktur remunerasi.

Pemotongan tunjangan kinerja di Ditjen Pajak akan mengurangi semangat pegawai pajak. (Adinda Ade Mustami)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved