Video: Tuntut Perusahaan Lalai Amankan Hutan KLHK Justru Disuruh Bayar Biaya Sidang

Dua jam sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yang menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi ke negara

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yang menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi ke negara yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Rabu (30/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua jam sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yang menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi ke negara yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Rabu (30/12/2015).

Gugatan ditolak karena dianggap data yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak masuk akan dan mengada-ada bahkan PT BMH merasa dirugikan karena hutan akasia yang berusia dua tahun yang siap panen ludes terbakar dengan lias ratusan ribu hektare sehingga PT BMH justru rugi secara finansial.

KLHK justru ditetapkan untuk membayar seluruh biaya perkara sidang yang sudah dijani sejak kasus ini digulirkan Februari 2015 sebesar Rp 10.000.051.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000 atau total tuntutan lebih dari Rp 7,9 triliun.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Tuntutan tersebut dilayangkan pada bulan Februari 2015 dan sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada bulan Maret 2015.

Sidang akan dilanjutkan kembali karena KLHK akan melakukan banding dan tidak terima dengan putusan hakim yang dianggap mengabaikan semua fakta dan temuan di lapangan yang disampaikan ke persidangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved