Riza Chalid Masih Bertahan di Luar Negeri

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pengusaha minyak yang tersangkut kasus 'papa minta saham' Riza Chalid, masih bertahan di luar negeri.

NET
Riza Chalid 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pengusaha minyak yang tersangkut kasus 'papa minta saham' Riza Chalid, masih bertahan di luar negeri.

Riza pun tak memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan dirinya sebagai saksi dugaan kasus permufakatan jahat 'papa minta saham'.

"Berdasarkan informasi dari Menkumham, beliau masih di luar negeri," ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengakui, pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada Riza.

Seluruhnya adalah panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada surat ketiga, Riza kembali diminta hadir.

Arminsyah juga mengatakan, surat-surat panggilan itu dikirim ke beberapa alamat Riza di Jakarta. Namun, Riza tak merespons satu pun surat dari Kejagung. "Pemanggilan ketiga untuk hari ini (kemarin), tapi tidak ada berita," kata Arminsyah.

Atas mangkirnya Riza hingga tiga kali, Arminsyah menyatakan, pihaknya tengah mengkaji langkah yang akan diambil berikutnya. "Kami sedang mengkaji, apakah ketidakhadiran Riza Chalid bisa membuat kami menentukan sikap atau tidak," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pemanggilan paksa terhadap Riza Chalid tidak dapat dilakukan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun Prasetyo menegaskan, pihaknya sudah berokoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mendatangkan Riza Chalid ke hadapan penyidik, apabila status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saya sudah bicara dengan Pak Kapolri untuk nanti minta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan, tentunya kalau statusnya sudah jelas," katanya.

Riza Chalid adalah pengusaha minyak yang bersama Ketua DPR Setya Novanto, bertemu Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Pada pertemuan itu, Riza dan Novanto meminta saham Freeport sebagai jatah untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Kasus ini dinilai sebagai pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dan dikenal sebagai kasus 'papa minta saham'. Kejaksaan Agung menyelidiki perkara ini sebagai kasus permufakatan jahat.

Mengenai perkembangan penyidikan kasus yang terkesan lamban, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam menangani kasus 'papa minta saham'.

Prasetyo mengaku, ia ingin agar ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan, kasusnya tidak berhenti di tengah jalan, dan tersangkanya tidak punya celah untuk menang di praperadilan.

"Meskipun masyarakat melihat kasus sudah terang-benderang, tetapi secara hukum belum bisa seperti itu. Kami tidak bisa menjustifikasi seseorang menjadi tersangka karena kami belum memiliki bukti yang jelas dan cukup," ujar Prasetyo.

Hingga kemarin, terkait penyelidikan kasus papa minta saham Kejaksaan Agung telah memeriksa 16 saksi. Salah satu saksi adalah mantan Jaksa Agung yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Freeport, yakni Marzuki Darusman.

Marzuki dimintai keterangan tentang tugas dan wewenang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Menurut Marzuki, salah satu tugas Presdir Freeport adalah memperkenalkan diri kepada pejabat dan pimpinan lembaga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved