Gugatan KLHK Ditolak
Breaking News: Sidang Putusan Perdata Kebakaran Lahan di PN Palembang Masih Berlangsung
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12/2015).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Tuntutan tersebut dilayangkan pada bulan Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada bulan Maret 2015.
Sidang putusan ini sendiri menyita perhatian para peduli lingkungan seperti Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumsel yang terus mengikuti perjalanan sidang.