Gugatan KLHK Ditolak
Breaking News: KLHK Langsung Ajukan Banding
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Hal ini diterangkan Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, (30/12/2015).
"Seperti yang sudah dijelaskan oleh kuasa hukum, kita mengajukan banding," ujarnya
Rasio menilai, putusan hakim tersebut akan dipelajari kembali oleh timnya. Ada beberapa fakta-fakta penting yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Fakta di lapangan terjadi kebakaran lahan di lokasi. Fakta lainnya perusahaan tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran lahan.
"Ini demi rasa keadilan bagi rakyat yang menderita karena asap kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.