Kena Macet Panjang, Pengguna Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

"Kerugian baik materiil dan atau kerugian immateriil," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta Jumat (25/12/2015)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di tol dalam kota, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Libur panjang Natal dan tahun baru yang dimulai hari ini membuat lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya terpantau padat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Pasalnya kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol.

"Kerugian baik materiil dan atau kerugian immateriil," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta Jumat (25/12/2015)

Tulus memaparkan pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal.

Karena arus tahun ini kata Tulus berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi.

"Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya," ujar Tulus.

Tulus mengungkapkan operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah.
Hal itu semakin memperparah kemacetan selama beberapa hari saat masyarakat ingin liburan panjang.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," papar Tulus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved