PILKADA SERENTAK
Gugatan Mura Berpeluang Maju ke Sidang MK
"Dari ketiga daerah itu, hanya Mura yg masuk kategori sesuai UU 8/2015. Namun untuk OKU dan OI, semua kewenangan mutlak milik MK, ketika nanti PHP dua
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait gugatan beberapa pasangan calon di tiga daerah di Sumsel yang melaksanakan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Musi Rawas (Mura), dinilai praktisi hukum dan pengamat politik Sumsel Darmadi Djufri SH MH, hanya Kabupaten Mura yang berpeluang diterima dan disidangkan di MK.
Dikatakan Darmadi, melihat masing-masing paslon di daerah tersebut untuk menggugat PHP ke MK, memang marginnya atau perbedaan perolehan suaranya yaitu 1,5 persen, dan dari tiga tersebut Mura yang kemungkinan besar berpeluang.
"Dari ketiga daerah itu, hanya Mura yg masuk kategori sesuai UU 8/2015. Namun untuk OKU dan OI, semua kewenangan mutlak milik MK, ketika nanti PHP dua daerah itu dinyatakan lolos dari pemeriksaan persiapan dan selanjutnya diperiksa dalam persidangan MK pasti ada pertimbangan, lain halnya dengan Mura, marginnya dibawah 1,5 persen yang masuk dalam ketentuan UU,"tuturnya, Senin (21/12/2015).
Dilanjutkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, substansinya yang akan diadukan sudah tentu urusan selisih suara, yang dianggap pihak pemohon ada "masalah".
"Lalu soal siapa dan apakah alat buktinya valid, nanti di MK hal itu akan diperiksa serta diuji. Artinya serba ada kemungkinan, MK akan memutuskan lain dari ketetapan yang sudah dilakukan KPU setempat,"pungkasnya.