PILKADA SERENTAK
Gugatan Diterima Tergantung Bukti Yang Diajukan
Pengamat politik Unsri Adryan Saftawan menilai, tentunya para penggugat sudah tahu apa yang diperkarakan, dan mengajukan untuk berhasil, biasanya meng
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pengamat politik Unsri Adryan Saftawan menilai, tentunya para penggugat sudah tahu apa yang diperkarakan, dan mengajukan untuk berhasil, biasanya mengajukan bukti-bukti yang seberapa kuat, mengenai seberapa kuatnya nanti diuji di MK dahulu dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu perkara gugatan yang diajukan.
"Sebelum disidangan, diadminsitrasi dahulu lalu mereka (MK) melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan, disana kalau berkas yang diajukan jaraknya 2 persen itu berdasarkan bukti, bukan hasil KPU. Tapi sebelum disidangkan itu diperiksa terlebih dahulu apakah diputuskan diterima atau ditolak permohonan itu untuk disidangkan,"kata Adryan, Senin (21/12/2015).
Ditambahkan mantan komisioner KPU Sumsel ini, dirinnya melihat dari tiga daerah tersebut, dirinya belum bisa memprediksinya, tetapi tergantung bukti-bukti yang disampaikan nanti dianggap benar atau tidak.
"Saya rasa belum bisa dikatakan sekarang diterima atau tidak di MK, tetapi apakah KPU sudah menyelesaikan permasalahan pada tingkat masing-masing. Misalnya berita acara komplain sudah diselesaikan sesuai tingkatan, sehingga tidak puas satu paslon pasti tidak puas sehingga ada selisih suara, dan berapa banyak komplain itu, sehingga berlu hasil lapangan, dan tidak jika sudah bersih komplain,"tandasnya.
Maka dari itu dirinya menyatakan seharusnya KPU itu pro aktif, jangan hanya melempar masalah ke MK, sebab yang terjadi di Sumsel beberapa kepala daerah masuk penjara, makanya perlu dilakukan permasalahan sesuai bertingkat, dan profesionalitas penyelenggaranya apakah betul independent ataukan mereka diskriminatif.
"Kalau untuk arah PSU, apabila suara yang datang kurang dari 50 persen, kemudian dilaksanakan 40 persen dilaksanakan seluruh TPS, sehingga untuk PSU kecil sekali. Tetapi masalahnya sekarang, apakah adakah tindak pidana atau tidak, sebab diilaporan ada. Kalau ada pidana maka bisa diskualifikasi paslon, tapi ranahnya bukan MK tetapi kepolisian melalui Gakumdu,"tuturnya.
Ditambahkan Adryan selama masih belum ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah, maka hasil perolehan suara oleh KPU tersebut masih bisa diperkarakan.
"Masalahnya pidana pemilu terkadang dijadikan satu dan permasalahkan ke MK untuk menjatuhkan perolehan suara. Tapi perilakunya dengan melakukan pidana itu yang bisa menggugurkannya,"ucapnya seraya menilai di Mura peluang gugatan akan diterima MK untuk disidangkan tanpa mengecilkan peluang dua daerah lainnya.