Suap Musi Banyuasin

Wabup Musi Banyuasin Akan Jenguk Pahri di Jakarta

Selain posisi eksekutif yang mengalami ketimpangan, Muba juga mengalami kekosongan dilegislatif sejak ditahannya empat pimpinan DPRD.

Penulis: M. Syah Beni |
TRIBUNSUMSEL.COM/BENI HERNEDI
Wakil Bupati Muba , Beni Hernedi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi akan segera menghadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk meminta arahan pasca ditahannya Bupati Muba Pahri Azhari.

Untuk roda pemerintahan di Muba, Beni meyakinkan bahwa akan tetap berjalan seperti biasa.

"Termasuk kami akan ke Jakarta untuk menjenguk bupati dan mengecek keadaannya," terangnya, Sabtu, (19/12/2015).

Dirinya juga mengaku siap jika sewaktu-waktu dipangil KPK guna kepentingan penyidikan.

"Saya harus siap, dan saya sendiri akan mendatangi KPK dalam hal ini untuk melakukan koordinasi UU Nomor 9 tahun 2015," ujarnya

Selain posisi eksekutif yang mengalami ketimpangan, Muba juga mengalami kekosongan dilegislatif sejak ditahannya empat pimpinan DPRD.

Untuk kekosongan itu, Beni menunggu usulan dari parpol untuk pergantian sementara. Ia meminta pimpinan parpol membantu agar dapat segera diproses lebih lanjut.

"Jangan sampai ada program terganggu seperti pengesahan raperda menjadi perda," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati.

Menurut Yayuk penahanan kedua tersangka kasus suap pengesahan APBD Muba 2015 ini guna kepentingan penyidikan.

"Penyidik memutuskan untuk ditahan. Keduanya ditempatkan di rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Menurut Yayuk keduanya akan ditahan untuk 20 hari pertama. Apabila masih dibutuhkan penahanan keduanya bisa ditambah hingga 40 hari.

Sebelumnya empat pimpinan DPRD Muba yaitu Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, serta Aidil Fitri telah ditahan terlebih dahulu di rutan guntur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved