Putusan Mahkamah Partai Masih Menunggu Putusan DPP

Pasca keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai DPP PAN, yang memutuskan untuk dilakukan pemulihan beberapa Ketua DPD PAN di Sumsel yang dipecat

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua DPD PAN Palembang Yudi F Bram (kanan) didampingi Kepala biro hukum DPD PAN Palembang Abu Naim 

TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG - Pasca keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai DPP PAN, yang memutuskan untuk dilakukan pemulihan beberapa Ketua DPD PAN di Sumsel yang dipecat sebelumnya, ditanggapi dingin beberapa ketua DPD PAN yang ada.

Ketua DPD PAN Palembang Yudi F Bram mengaku, pihaknya hingga sampai sekarang belum mengetahui adanya surat dari mahkamah partai tersebut, dan saat konfirmasi ke DPP juga belum ada.

"Kita belum mengetahui ataupun dapat salinan putusan dari mahkamah partai tersebut,"kata Yudi, Jumat (18/12/2015).

Diterangkan Yudi, jikapun nantinya benar ada keputusan dari mahkamah partai seperti itu, hal itu tidak serta merta menjadikan keputusan partai dan harus dilaksanakan.

Sebab sesuai AD/ART PAN, mahkamah partai merupakan lembaga penyelesaian sengketa, tetapi dalam hal ini, jika mahkamah partai bersidang akan memanggil kedua belah pihak termasuk pengadu dan diadu. Namun, sampai saat ini, kami belum dipanggil dan jadi putusan ini meragukan, karena dirinya menganggap ada kecenderung dibuat-buat untuk kepentingan pribadi.

"Dalam Bab 13 pasl 61 ayat 4, seluruh putusan mahkamah partai, harus melaporkan kerjanya dalam Rakernas. Sementara perkiraan Rakernas dilaksanakan pada pertengahan tahun 2016, dan kami berakhir awal tahun dengan melaksanakan Musda terlebih dahulu. Sehingga, jika ada putusan itu belum berlaku sebelum dilaporkan Rakernas dan ditetapkan,"ujarnya.

Ditambahkan calon Wakil Walikota Palembang ini, menilai putusan mengembalikan kedudukan kader PAN yang selama ini dipecat sebagai ketua tersebut, bertolak belakang dengan putusan DPP PAN.

"Kita akan mematuhinya, jika yang menandatanganinya SK adalah ketua umum dan Sekjen, sebab pemberhentian, pemecatan, dan pengangkatan harus dilakukan atas nama ketum PAN (Zulkifli Hasan) dan Sekjen PAN (Edi Supadmo).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved