Suap Musi Banyuasin

Bupati Musi Banyuasin Ditahan KPK, Wabup Langsung Menjadi Pelaksana Tugas

Usai dilakukan penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin akan dikendalikan oleh Wakil

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ambaranie Nadia K.M
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ditahan KPK, Jumat (18/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai dilakukan penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin akan dikendalikan oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi.

Pahri Azhari sendiri harus menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Prinsip dasarnya setelah disidik melalui penahanan maka (bupati)dilarang melaksanakan tugas dan wewenang," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementeraian Dalam Negeri, Dodi Riyatmaji, Jumat, (18/12/2015).

Untuk itu wakil bupati, dalam hal ini Beni Hernedi menjadi pelaksana tugas (PLT) bupati guna menjamin roda pemerintahan terus berjalan.

"Wakil (bupati) sebagai PLT tapi belum dengan SK," tambahnya

Jika dalam proses peradilan status tersangka Pahri Azhari naik menjadi terdakwa maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara baginya.

Mendagri juga akan mengangkat wakil bupati menjadi PLT bupati dengan mengeluarkan SK Mendagri.

"Setelah terdakwa diberhentikan sementara dan wakil menjadi PLT dengan SK Mendagri, simpel banget to," ujar Dodi

Meski menghormati asas praduga tak bersalah namun Dodi menambahkan jika dalam proses peradilan Pahri Azhari ternya terbukti bersalah maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian dan mengangkat wakilnya menjadi bupati.

Sebelumnya, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty resmi ditahan KPK usai menyandang status tersangka suap pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.

Keduanya ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Selain Pahri dan Lucianty, KPK juga telah menahan empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH.

Kasus suap ini sendiri terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang terpidana yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved