Video: Berpolemik Dengan Warga Kemang Agung, PT KAI Minta BPN Kaji Ulang Kepemilikan Tanah
Pemerintah Kota Palembang bersama manajemen PT KAI Divre III Sumsel dan Badan Pertanahan Nasional Sumsel menggelar rapat tertutup terkait polemik
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang bersama manajemen PT KAI Divre III Sumsel dan Badan Pertanahan Nasional Sumsel menggelar rapat tertutup terkait polemik pembangunan stokpile di Kelurahan Kemang Agung yang bakal menggusur pemukiman warga, Rabu (16/12/2015) di ruang rapat 2 kantor Walikota Palembang.
Dalam rapat tersebut, hanya menghasilkan antara Pemkot dengan PT KAI yang menyerahkan sepenuhnya kajian tanah kepada BPN untuk membuktikan kepemilikan hal tanah antara warga dengan PT KAI.
Kabag Hukum PT KAI Divre III, Zakaria menjelaskan pihaknya meminta kajian ulang tanah tersebut, dan tidak ada hasil lainnya yang dibahas. Bahkan pihak PT KAI enggan berkomentar panjang mengenai polemik dengan warga Kelurahan Kemang Agung.
Camat Kertapati Dwi Yudiansyah, menjelaskan, kalau dirinya mengetahui polemik antara warga dengan PT KAI masalah penggusuran, pihaknya juga belum berani menegaskan atas kepemilikan surat tanah oleh warga.
Dia menyerahkan kepada BPN untuk mengecek keabsahannya.
Kabag Tapem Setda Palembang, Herly Kurniawan menerangkan pihaknya hanya memfasilitasi antara pihak-pihak yang bermasalah dalam hal kepemilikan tanah.