Kantor Imigrasi akan Bentuk Unit Layanan Paspor

hal ini juga dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Pemohon paspor tengah mengantri dikantor Imigrasi Klas I Palembang, Rabu (16/12/2015) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk mengantisipasi keterbatasan dan penumpukan pembuatan paspor, tahun 2016 yang akan datang, kantor Imigrasi akan membentuk unit layanan passport (ULP).

"Sudah direncanakan, anggarannya juga sudah ada. Yang pasti ditahun 2016, namun untuk waktu dan tempat masih harus di rapatkan," jelas Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Klas I Palembang, Sarwono Toetoeg Indrijanto saat dibincangi Tribunsumsel.com, Rabu (16/12/2015).

Menurut Sarwono, hal ini juga dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

ULP ini juga dimaksud agar pelayanan kantor Imigrasi Klas I Palembang ini dapat maksimal dan tidak lagi menumpuk di satu tempat.

Sarwono menjelaskan, memang bila dalam kondisi normal, kantor Imigrasi masih mampu menampung para pemohon pembuat paspor ini, namun dalam momen-momen tertentu jumlah pemohon paspor bisa membeludak.

Selain itu, Sarwono juga menegaskan, jika bepergian ke luar negeri sekarang ini bukanlah suatu barang mewah, sehingga banyak masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.

Sarwono menambahkan, banyaknya penerbangan langsung dari kota Palembang ke luar negeri, hal ini berpengaruh kepada minat masyarakat untuk berpergian.

"Misalnya saja haji, membeludak yang membuat paspor ini. Bagaimana tidak, di Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Cuma ada dua kantor imigrasi, yakni di Palembang dan Muara Enim. Jadi untuk menghindari penumpukan kami akan membentuk ULP ini. Di kota-kota lain sudah ada ULP ini. Di Palembang adalah kota kesekian yang akan membentuk ini," urainya.

Meski demikian, menurut Sarwono, tidak akan terjadi kenaikan harga untuk pembuatan paspor ini.

Sesuai dengan ‎PP no 10 tahun 2015, harga pembuatan passport untuk 24 halaman seharga Rp 155 ribu, sementara untuk 48 halaman sebesar Rp 355 ribu.

"Yang paling banyak memang peminat pembuat passport yang 48 halaman, karena bisa di pakai berkali-kali selama masih berlaku yakni lima tahun," ungkapnya.

Mengenai pelayanan pembuatan passport tersebut, Sarwono menghimbau kepada masyarakat yang hendak membuat paspor, hendaknya membuat paspor jauh-jauh hari sebelum melakukan pemberangkatan.

Selain itu, masyarakat juga hendak melampirkan kelengkapan persyaratan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), akte kelahiran atau Ijazah atau buku nikah atau surat baptis.

"Jangan dadakan buat paspor. Besok mau berangkat, hari ini buat paspor, kan susah. Selain itu, masyarakat juga banyak yang datang (membuat passport) hanya membawa KTP, sehingga mereka perlu bolak-balik melengkapi persyaratan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved