Berita Gembira, TNKB Roda Dua Sudah Bisa Diambil ke Samsat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khususnya roda dua yang sejak Januari 2015 hingga Desember ini mengalami kekosongan, sudah dapat ditanggulangi.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khususnya roda dua yang sejak Januari 2015 hingga Desember ini mengalami kekosongan, sudah dapat ditanggulangi.
Karena dari 150 ribu TNKB yang terhutang, bahan dasar telah dikirimkan ke samsat jajaran untuk dilakukan pencetakan.
Wajib pajak kendaraan roda dua yang telah membayar pajak kendaraan lima tahunan, sudah dapat mengambil TNKB di samsat wilayah masing-masing.
Syaratnya hanya menunjukan STNK dan KTP asli, nantinya petugas akan langsung mencetakan TNKB sesuai dengan STNK.
"Pencetakan TNKB langsung dilakukan pencetakan ketika wajib pajak datang, tetapi harap dimengerti bila menunggu sedikit lama. Karena harus antre dalam pencetakan lantaran mesin yang terbatas, namun tetap bisa diambil hari itu juga," jelas Kasubdit Reg Iden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Prasetyo didampingi Kasi STNK AKP Harris Barata, Selasa (15/10/2015).