PILKADA SERENTAK

Gugatan Hasil Pilkada, Maksimal Dua Persen Selisih Suara

Pengajuan perselisihan merupakan hak paslon atau kuasa hukumnya,

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Meskipun saat ini telah bemunculan beberapa hasil quick count atau hitung cepat hasil Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel, namun masyarakat masih harus menunggu rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung mulai 10-16 Desember mendatang.

Menurut komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi beberapa Paslon sudah mengklaim kemenangannya dari hasil cuick count. Selain itu hasil validitas data dilakukan oleh KPU Kabupaten tujuh daerah di Sumsel, dengan melakukan scan form C dan D hasil perhitungan suara, baik di TPS maupun hasil rekap PPK untuk segera disampaikan kepada KPU RI dan bisa diakses semua masyarakat melalui wesite KPU RI.

"Scaning form c-1 sedang dilakukan bahkan di PALI,dan Muratara sudah ada yang rampung. Ini merupakan upaya KPU menjaga suara rakyat dan transparan, tidak bisa dipermainkan hasilnya," kata Ahmad Naafi, kamis(10/15/2015).

Diterangkannya, mengenai upaya konstitusional yang dilakukan Paslon kalah, mantan Panwaslu Muba ini menjelaskan bahwa sesuai peraturan MK nomor 1/2015, tentang pedoman beracara dalam perkara Perselisihan hasil pemiihan Gubernur, Bupati, Wako menganut ketentuan, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen, antara pemohon dengan paslon suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon.

"Pengajuan perselisihan merupakan hak paslon atau kuasa hukumnya, dalam waktu 3x24 jam, sejak termohon atau KPU kabupaten mengumumkan penetapan hasil,"cap Naafi.

Ditambahkan Naafi, pada rekap tingkat PPK rat-rata harus sudah merekap hasil dari PPS mulai hari ini, 10 hingga 16 Desember sesuai PKPU nomor 2/2015 tentang tahapan.

Naafi mengingatkan PPK, bahwa dalam rekap tingkat kecamatan diwilayahnya, untuk memaparkan kejadian khusus /keberatan dari saksi (form c2) kwk, yang menjadi catatan pada proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan PPK beserta Panwascam dan saksi paslon, agar dapat menyelesaikan kejadian khusus/keberatan saksi yang menjadi catatan PPK/Panwas TPS, sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat rekap di jenjang berikutnya.

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan masih terus memantau proses tahapan, dan kegiatan scanning dibeberapa daerah seperti Mura dan Muratara.

"Proses hitung sedang berjalan, dan KPU Sumsel terus memantau kendala dilapangan. Kalau ada kendala, seperti lambatnya proses hitung akan dicari solusi, dan KPU Sumsel akan turun tangan, agar cepat diselesaikan,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved