59.968 Surat Suara Pilkada di OKU Selatan Dimusnahkan
jumlah suara dari percetakan yang diterima oleh KPUD sebanyak 334.774 lembar.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA --Sehari menjelang pencoblosan, Selasa (8/12/2015) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan melakukan pemusnahan sebanyak 59.968 surat suara sisa dan rusak.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh unsur Muspida, Kepolisan, Panwaslih dan sejumlah perwakilan lainnya di halaman Gedung Kesenian Muaradua.
Ketua KPUD OKU Selatan, Hendri Daya Putra SAg, mengatakan jika surat suara yang dimusnakan tersebut merupakan sisa surat suara dan surat suara yang rusak yang jumlahnya mencapai 59.968.
"Sesuai dengan peraturan, bahwa surat suara yang tidak terpakai harus dimusnakan H-1. Jumlah tersebut rinciannya kelebihan surat suara yang baik sebanyak 485 lembar dan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 59.483 lembar," kata Hendri.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, jumlah suara dari percetakan yang diterima oleh KPUD sebanyak 334.774 lembar.
Hasil sortir surat suara dikategorikan yang baik sebanyak 275.291 lembar. Sedangkan surat yang memenuhi syarat di distribusikan ke PPK sebanyak 272.806 lembar.
"Untuk jumlah surat suara pemilihan ulang sebanyak 2000 lembar. Itu yang dipisahkan jika terjadi Pilkada ulang yang tersimpan digudang KPUD, ujar Hendri.(Setia Budi/SP)
