Dendam Dilaporkan Polisi, Din Semawo Siram Tetangganya Pakai Air Keras Hingga Buta

Kesempatan untuk balas dendam pun tiba saat tersangka bertemu korban tak jauh dari rumahnya. Tersangka pun memanggil dan langsung menyiramkan air

Ist
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah satu tahun menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian, Samsudin alias Din Semawo (56) warga, Jalan KH Azhari Lorong Keramat RT 04/01, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, akhirnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek SU I, Sabtu (5/12).

Tersangka Din ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ek (32) yang merupakan tetangganya sendiri.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Din berlangsung pada Oktober 2014 lalu, hingga membuat korban menderita luka bakar dibagian tubuh dan wajahnya lantaran disiram tersangka dengan air keras.

Tidak hanya itu, bahkan kini korban mengalami kebutaan akibat perbuatan tersangka.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi lantaran tersangka dendam dengan korban yang diduga telah melaporkannya ke polisi hingga ia ditangkap pada 2013, lalu.

Keluar dari penjara, tersangka rupanya masih dendam terhadap korban.

Kesempatan untuk balas dendam pun tiba saat tersangka bertemu korban tak jauh dari rumahnya.

Tersangka pun memanggil dan langsung menyiramkan air keras kebagian wajah dan tubuh korban.

Tak ayal, ketika itu korban langsung berteriak dan segera dilarikan keluarganya kerumah sakit untuk diberikan pertolongan.

"Jujur pak saya dendam pak. Dia (korban) sering menjelek-jelekan saya. Saya tak terima, makanya pas ketemu di jalan langsung saya siram cuka parah yang memang saya bawa,"ungka tersangka.

Sementara, Kapolsek SU I, Kompol Suhardiman terkait kejadian itu membenarkan adanya kejadian tersebut, jika tersangka ini memang telah lama menjadi DPO jajarannya terkait kasus penganiayaan.

"Tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2014 lalu atas kasus penganiayaan terhadap korban EK. Dia ini cukup licin, tapi akhirnya, Jum'at (4/13) kemarin, tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolsek saat dikonfirmasi.

Saat itu, sambung Kapolsek, pelaku menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.

"Akibat kejadian itu, korban ini cacat permanen (Buta). Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved