Pihak SMP Az Zahra Palembang Enggan Berkomentar Terkait Pemukulan Guru Terhadap Murid
usai pertemuannya dengan pihak sekolah Az Zahra mengatakan, sudah mengklarifikasi kasus tersebut. Lukman menganggap peristiwa itu sebagai suatu musiba
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suasana belajar mengajar di SMP Az Zahra tampak seperti biasa, usai IS, salah satu oknum guru yang mengajar di sekolah tersebut dilaporkan ke Polresta Palembang. Oknum guru tersebut dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap M Sabilul Haq (12), warga Jalan Radial Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil.
Namun sayang, baik guru maupun pihak sekolah enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Meskipun Kabid SMP, SMA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Lukman Haris telah datang kesekolah untuk meminta klarifikasi, tapi tetap saja pihak sekolah enggan berikan komentar.
Lukman Haris ketika ditemui usai pertemuannya dengan pihak sekolah Az Zahra mengatakan, sudah mengklarifikasi kasus tersebut. Lukman menganggap peristiwa itu sebagai suatu musibah.
"Inikan musibah. Namanya manusiakan pasti ada khilafnya," ujarnya saat dibincangi, Kamis (3/12/2015).
Disinggung mengenai masalah kebohongan yang diutarakan oleh pihak sekolah terhadap orang tua korban, Lukman mengatakan, hal itu dilakukan pihak sekolah agar tidak menimbulkan kekhawatiran dari orang tua korban.
"Bukan maksud apa-apa, biar tidak menimbulkan kekhawatiran, jadi sekolah ingin langsung menyampaikan masalah tersebut kepada orang tua korban," ungkapnya.
Ditanya apakah guru yang melakukan pemukulan tersebut akan dikenakan sanksi, Lukman tak bisa memutuskan hal itu. Pasalnya, guru tersebut bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Inikan swasta, jadi Yayasan yang punya wewenang. Namun, karena ini merupakan kejadian yang buruk, kita sarankan guru ini terlebih dahulu diistirahatkan, dan dinilai apakah guru ini masih berkompeten untuk mengajar. Setidaknya dinilai selama enam bulan," ungkapnya.