Lagi Asyik Pesta Narkoba, Bandar dan Pengguna Ganja Dibekuk Polisi
"Keenam pelaku ini diamankan didua tempat yang berbeda pada jam yang hampir bersamaaan. Barang bukti sebanyak 6 lintig ganja siap pakai juga satu lint
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA --Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil membekuk 5 orang pengguna dan seorang pengedar ganja, pada Selasa malam (1/12/2015) sekitar 23.00 WIB.
Keenam tersangka ini masing - masing yakni Dedi Asnawi (32), Saparudin (34), Robi Habibi (15), Aji Teguh (21) Riki Ardi(25), dan Julizar (39).
Kapolres OKU Selatan AKBP Satrio Wibowo SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Fajri SH, M.Si, membenarkan pihaknya telah mengamankan sebanyak enam orang yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja.
"Keenam pelaku ini diamankan didua tempat yang berbeda pada jam yang hampir bersamaaan. Barang bukti sebanyak 6 lintig ganja siap pakai juga satu linting telah dihisap, dan 2 paket kecil juga telah kita amankan,"kata Kasat dibincangi Sripoku.com, Rabu (2/12/2015).
Kasat menambahkan, mereka dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, terungkapnya peredaran dan pengguna ganja tersebut berkat kerja keras dari jajaranya dalam memberantas Narkoba di wilayah OKU Selatan. Berawal dari tertangkapnya 5 orang pelaku yang sedang pesta di kawasan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, sekitar pukul 23.00 Wib pada Selasa malam.
"Saat mereka ditangkap, kelima orang ini lagi asyik pesta. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang buki tersebut," ujar Kasat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/keenam-tersangka-saat-diamankan-di-mapolres-oku-selatan_20151202_185442.jpg)