Jasa Raharja Sumsel Permudah Beri Asuransi Pakai Data Online

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan banyaknya korban baik luka ringan hingga meninggal dunia membuat Jasa Raharja memilih untuk jemput bola dal

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, PÀLEMBANG - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan banyaknya korban baik luka ringan hingga meninggal dunia membuat Jasa Raharja memilih untuk jemput bola dalam memberikan kliem asuransi kepada korban maupun keluarga.

Tak hanya itu, untuk penanganan korban kecelakaan agar lebih cepat dalam diberikan tindakan, Jasa Raharja menggandeng RS RK Charitas Palembang agar penanganan korban kecelakaan juga lebih cepat dilakukan.

Kepala Jasa Raharja Sumsel, Suhadi ketika ditemui usai MoU dengan RS RK Charitas Palembang menuturkan, dengan data yang ada di kepolisian dalam satu jam setidaknya ada tiga orang korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan paling banyak didominasi usia produktif, membuat pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan percepatan pembayaran santunan, baik untuk korban meninggal maupun luka ringan, luka berat hingga cacat tetap.

"Nantinya, dengan adanya data dan MoU yang dilakukan, pembayaran asuransi kepada korban atau keluarga korban bisa diselesaikan tiga hari pasca kejadian. Ini lebih singkat, karena sebelumnya proses pembayaran bisa dilakukan tujuh. Kalau untuk korban luka, bisa dibayarkan satu hari pasca kejadian,"ujarnya, Rabu (2/12).

Terlebih dengan sistem online yang saat ini mulai diterapkan, saat korban kecelakaan dibawa ke UGD RS RK Charitas Palembang, secara otomatis data tersebut langsung masuk ke sistem mobile service Jasa Raharja.

Dengan menggunakan sistem inilah, nantinya pihak Jasa Raharja dapat memeriksa kepesertaan korban kecelakaan dan bisa langsung dilakukan proses pemberian asuransi kepada korban atau keluarga korban kecelakaan.

"Asuransi yang diberikan untuk korban meninggal senilai Rp 25 Juta, rawat jalan maksimal Rp 10 Juta dan cacat tetap Rp 25 Juta. Kalau untuk Ambulance akan dikenakan biaya Rp 250 ribu, biaya pengangkutan korban akan ditagihkan dalam biaya perawatan," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved