Video : Keluarga Terpidana Suap APBD Muba Ini Menangis, Tapi Terpidananya Santai Saja
Tangis haru pun seketika pecah di ruang sidang, setelah hakim menyatakan keduanya bersalah terbukti menerima uang suap APBD Muba 2015
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rasa sesal dan kasihan terpancar dari raut wajah dua keluarga eks anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Adam Munandar dari Partai Gerindra dan Bambang Karyanto dari Partai PDIP, sesaat setelah menghadiri sidang vonis di PN Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).
Tangis haru pun seketika pecah di ruang sidang, setelah hakim menyatakan keduanya bersalah terbukti menerima uang suap untuk memuluskan proses pembuatan APBD Muba 2015 lalu. Istri Bambang yang datang langsung di persidangan, dengan memakai jilbab warna biru bermotif kembang, dia tak kuasa menahan tangis bakal berpisah selama 5 tahun lamanya sang suami menjalani masa hukuman penjara.
Begitupun sanak keluarganya, mereka pun merasa tidak percaya kalau perbuatan kedua politisi itu dinilai hakim bersalah.
Saat Adam dan Bambang digiring petugas menuju sebuah ruangan di Pengadilan, keluarganya pun ikut mendampingi, bahkan Jaksa KPK sebagai eksekutor sempat memeberi waktu beberapa menit kepada kedua keluarga untuk bertemu dan berkeluh kesah.
Bahkan sampai kedua terpidana tersebut akan dimasukan ke dalam mobil tahanan, isak tangis masih terdengar dari pria maupun wanita dari kedua keluarga tersebut.
Dua terdakwa kasus suap Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar divonis hakim berbeda dari tuntutan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).
Bambang Karyanto dinyatakan majelis hakim menjadi otak untuk meminta uang suap kepada Pemkab Muba agar pengesahan APBD Muba berjalan lancar, sehingga hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.
Sedangkan Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan. Hukuman Adam sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun penjara.