Video : Hakim Vonis Adam 4 tahun penjara dan Bambang 5 tahun penjara Suap APBD Muba 2015
Bambang Karyanto dinyatakan majelis hakim menjadi otak untuk meminta uang suap kepada Pemkab Muba agar pengesahan APBD Muba berjalan lancar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar divonis hakim berbeda dari tuntutan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).
Bambang Karyanto dinyatakan majelis hakim menjadi otak untuk meminta uang suap kepada Pemkab Muba agar pengesahan APBD Muba berjalan lancar, sehingga hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.
Sedangkan Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan. Hukuman Adam sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun penjara.
Sidang vonis yang dimulai pukul 09.30 di ruang sidang utama, dipimpin ketua majelis hakim Parlas Nababan didampingi hakim anggota Subandi dan Gustina. Dari penuntut umum terlihat Jaksa Irene Putri. Tampak juga kedau penasehat hukum kedua terdakwa Anhar dan Hendri Dunan.
Raut wajah tegang sudah terlihat dari keduanya, sebelum mendengar vonis hakim Adam terus melihat kebawah, Bambang yang memakai kemeja kasual warna putih terus menatap hakim.
Istri Bambang yang memakai jilbab warna biru motif kembang, tampak seksama mendengar pembacaan resume selama persidangan yang dibacakan oleh hakim secara bergantian.
Setelah mendengar vonis hakim, kedua terpidana langsung menghampiri majelis hakim dan penuntut umum. Keduanya nampak menerima putusan tersebut.
Terpidana Bambang saat dimintai wawancara enggan berkomentar. "no komen," ucap Bambang.
Sementara, JPU KPK, Irene Putrie menjelaskan, putusan yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan tuntuan penuntut umu.