Suap Musi Banyuasin
JPU KPK : Bila Terdakwa Banding, Kami Siap Banding
apa yang telah diputuskan hakim JPU KPK menilai jika itu sepenuhnya kewenangan hakim.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
JPU KPK Irene Putri ketika ditemui usai persidangan di ruang Sidang Tipikor Palembang.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hakim yang menjatuhkan lima tahun penjara terhadap Bambang Karyanto dan empat tahun penjara terhadap Adam Munandar, pastinya membuat JPU KPK bernafas lega.
Meski, Bambang dinilai hakim menjadi otak meminta suap terhadap Pemkab Muba, apa yang telah diputuskan hakim JPU KPK menilai jika itu sepenuhnya kewenangan hakim.
"Itu merupakan pendapat hakim, apa yang dijatuhkan hakim merupakan kewenangan hakim sepenuhnya. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, bila keduanya banding kami juga siap banding. Kami yakin banding tidak menjamin putusan lebih ringan dari vonis sekarang," ujar Irene Putri.
