Anggota Satpol PP Dilarang Cuti 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pilkada Serentak
Pol PP akan mengawasi seluruh tahapan pilkada terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Direktur Polisi Pamong Praja Kemendagri, Asadullah mengatakan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) tidak boleh mengajukan cuti selama 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah penyelenggaraan pilkada serentak.
Hal tersebut sesuai dengan SE No 331.1/2696/SJ tahun 2015 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP dan satlinmas dalam pilkada serentak 2015.
"Jadi semua Pol PP harus siap membantu pelaksanaan pilkada serentak ini. Seluruh personel akan kami kerahkan," kata Asadullah di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Asadullah, Pol PP akan mengawasi seluruh tahapan pilkada terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara, karena dinilai sebagai kondisi paling rawan terjadi konflik.
Sebanyak kurang lebih 60.000 personel satpol PP seluruh Indonesia tetap akan dikerahkan menjaga objek vital dan membantu pihak keamanan dalam rangka menyukseskan pilkada serentak.
"Tugas dan fungsi kami itu membantu polisi daerah, kami selalu berkoordinasi untuk pengamanan aset daerah seperti kantor Bupati, Gubernur dan aset lainnya," tambahnya.
Asadullah menyatakan peningkatan pengawasan harus sudah terlaksana pada saat kampanye berakhir dan memasuki masa tenang. Hal tersebut, berdasar pengalaman banyak gerakan yang tidak terlihat untuk memobilisasi massa.