Ketua Hakim PTUN Medan Menyesal Terima Amplop dari OC Kaligis
selama mengabdikan dirinya kepada negara yakni menjadi hakim, dirinya selalu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/11/2015). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Tripeni pidana penjara empat tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan penerimaan suap dari pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Diketahui Tripeni didakwa menerima uang USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari pengacara senior OC Kaligis melalui Gery.
Adapun uang suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyidakan kasus dugaan korupsi dana Bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Berita Terkait