Selama Belum Ada Perda RTRW, BGS Belum Bisa Terlaksana
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang akan melaksanakan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang akan melaksanakan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS), dengan pihak ketiga, terhadap eks RS Ernaldi Bahar dan pasar tradisional Cinde, dianggap "ilegal".
Pasalnya, setiap pembangunan tersebut harus ada persetujuan resmi DPRD Sumsel melalui rapat paripurna, dan harus ada payung hukumnya berupa Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini masih dibahas.
"Mekaniesme yang harus dilalui yaitu pihak ketiga harus memaparkan ke DPRD Sumsel dan harus minta persetujuan melalui paripurna bukan pimpinan saja,"kata Wakil ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani, Selasa (24/11/2015).
Menurut Nopran, aturan sistem kerjasama BGS atau selama ini dikenal dengan BOT (Build Operate and Transfer), diatur dalam Perda no 8/2011, tentang kerjasama daerah.
"Bahwa pada pasal 16(1), kerjasamana yang membebani daerah dan masyarakat harus dapat persetujuan DPRD. Kemudian di ayat 2, apa yang dimaksud dalam ayat 1 diperlukan, apabila biaya kerjasama belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, atau memanfaatkan aset daerah,"jelasnya.
Lalu pada ayat 3 persetujuan DPRD sebagaimana ayat 1 dan 2, harus ditetapkan dalam keputusan DPRD.
"Artinya untuk Pemprov Sumsel yang bekerjasama dengann pihak ketiga dengan sistem BGS, maka Pemprov Sumsel harus dapat persetujuan dari paripurna bukan hanya pimpinan,"tandasnya.
Ditambahkan politisi partai Gerindra ini mengingat lahan Pemprov Sumsel yang akan dibangun tersebut menjadi suatu kawasan dan pasar tradisional, mengingat disekitar wilayah tersebut sudah ada pasar tradisional yang akan menenggelamkan yang lama.
Mengingat hal tersebut, piihaknya meminta Pemprov untuk segera menyelesaikan RTRW terlebih dahulu, sebab di Indonesia hanya Sumsel yang belum. Sebab, untuk syarat mendirikan pasar moderen menurut Peraturan Mendag nomor 70/2012 (2), Pemprov harus memiliki RTRW dan kabupaten/kota harus memiliki Rencana Detil Tata Ruang.
"Jadi setiap pendirian pasar modern wajib berpedoman dari itu, termasuk peraturan zonasi. Artinya mendirikan pasar modern ada jaraka satu dengan lainnya dan dipertimbangkan juga jumlah penduduknya, dan harus ada tata ruang. Kalau masih dibangun, maka melanggar aturan, dan harus disetop,"tegasnya.
Nopran menerangkan, berkaca dari pembangunan Mall yang ada di Palembang selama ini, banyak menyalahi aturan, dan berhak dirutup, sebab menyalahi perizinan. Pihaknya sendiri mewanti-wanti eksekutif untuk tidak bermain dengan aturan yang ada, namun harus menjalankannya dengan sesuai uu.
"Sekali lagi kita minta Pempeov Sumsel untuk segera mengurus RTRW, karena jika belum ada tidak bisa membangun itu. Jika tidak dihentikan, maka akan berurusan dengan pihak berwajib, dan DPRD berhak menyetop itu,"pungkasnya.